Akademik

Kompetensi utama lulusan Prodi Pendidikan Musik FPSD UPI adalah sebagai pendidik yang profesional dalam bidang musik, baik musik Barat maupun tradisional (karawitan). Lulusan sebagai pendidik musik yang kreatif dan inovatif serta menguasai kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Pembentukan kompetensi tersebut didukung oleh sejumlah mata kuliah yang terdapat pada Mata Kuliah Umum (MKU = 14 SKS), Mata Kuliah Dasar Profesi (MKDP = 12 SKS), Mata Kuliah Keahlian Profesi Prodi (MKKPP = 10 SKS), Mata Kuliah Program Pengalaman Lapangan(MKPPL = 4 SKS), Mata Kuliah Keahlian Fakultas (MKKF = 6 SKS), Mata Kuliah Keahlian Bidang Studi (MKKBS = 84 SKS), Mata Kuliah Keilmuan dan Keahlian Pilihan Program (MKKKPP = 10 SKS), serta Mata Kuliah Pendalaman Keahlian Prodi (6 SKS).

Kompetensi utama dirinci sebagai berikut:

  1. Menguasai bidang studi pendidikan musik;
  2. Memahami teori, prinsip dan prosedur dalam merancang program pembelajaran untuk mendidik dan mengoptimalkan potensi peserta didik yang beragam;
  3. Memahami pengetahuan dan menguasai keterampilan dalam mengomunikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepada peserta didik;
  4. Memiliki kemampuan dalam mengelola pembelajaran di kelas dan adaptif terhadap kultur kelas serta sekolah, untuk membangun dan mengembangkan proses dan hasil pembelajaran peserta didik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Mampu membina sikap, memberikan keteladanan, meningkatkan keterampilan dan mengembangkan potensi peserta didik secara berkesinambungan.

Selain kompetensi utama sebagai pendidik musik yang profesional, lulusan Program Studi Pendidikan Musik FPSD UPI juga memiliki kompetensi peneliti dalam bidang pendidikan musik. Lulusan sebagai peneliti yang mampu mendeskripsikan hasil pengkajian ilmu pendidikan musik dalam bentuk karya ilmiah, yang dapat dipublikasikan melalui forum dan jurnal ilmiah berskala nasional.

Secara rinci kompetensi pendukung sebagai berikut:

  1. Mampu menganalisis dan mengevaluasi permasalahan bidang pendidikan musik dari berbagai sumber untuk membentuk rekomendasi substantif;
  2. Mampu berkomunikasi secara akademis baik secara lisan dan tulisan untuk membangun komunikasi ilmiah dalam forum nasional;
  3. Mampu menganalisis dan mengintegrasikan teknologi dan sistem informasi  dalam proses penelitian;
  4. Mampu  berperilaku sebagai akademisi sesuai dengan kode etik yang berlaku;
  5. Mampu untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan merekomendasikan tindakan yang tepat dengan referensi isu-isu bidang musik;
  6. Memiliki etos kerja dan mental peneliti yang kritis, inovatif serta bertangungjawab dengan pekerjaan yang dilakukan;
  7. Mampu menganilisis masalah, membuat keputusan dan mempresentasikan hasil keputusan baik secara individual ataupun kelompok melalui pendekatan penelitian dan analisis kasus.

Memiliki kompetensi utama sebagai pendidik musik yang profesional dan peneliti dalam bidang pendidikan musik, menjadi tujuan utama lulusan Prodi Pendidikan Musik FPSD UPI. Tetapi selain itu, kompetensi lain yang bisa dipilih oleh lulusan adalah wirausahawan dalam bidang ekonomi kreatif.Hal itu terbukti bahwa dari sekian banyak lulusan yang ada, banyak pula diantaranya yang menjadi pemain musik yang handal, bahkan ada pula diantara mereka yang telah sukses menjadi seniman profesional.. Pembentukan kompetensi diatas didukung oleh mata kuliah yang terdapat dalam kelompok MKKBS dan MKKPP.

Secara rinci kompetensi pilihan sebagai berikut:

  1. Mampu mengelola aktifitas bisnis musik dengan menerapkan fungsi-fungsi dasar manajemen;
  2. Mampu  berperilaku sebagai wirausahawan sesuai dengan kode etik yang berlaku;
  3. Memiliki etos kerja dan mental wirausahawan yang kreatif, inovatif serta bertangungjawab dengan pekerjaan yang dilakukan.